DJP Online - EFIN, Bagaimana Cara Daftar, dan Lapor SPT Efiling Yuk Simak!

carabuatmendaftar.blogspot.com-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) DJP Online adalah salah satu langkah mudah juga praktis dalam melaporkan pajak, hanya membutuhkan pendaftaran akun di situs layanan aplikasi perpajakan secara online.


Penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak bisa untuk pribadi maupun badan dilakukan dalam waktu setahun sekali. Buat pelaporan tersebut, Anda harus sudah membuat NPWP, EFIN juga Email. Sebelum membahas tentang cara lapor pajak online, sebaiknya ketahui dahulu istilah NPWP, e-fin baru kemudian melangkah untuk mendaftar pajak dengan online. Ini perlu agar mempermudah saat menyampaikan SPT Tahunan, karena penyampaiannya dilakukan hanya sekali setahun tentu saja akan membuat kita lupa, terutama password DJP online.


Jika anda baru pertama kali lapor bahkan melaporkan SPT lewat e-Filing dengan efin untuk pajak atau bingung bagaimana caranya. Simak ulasan saya: DJP Online, pengertian EFIN, beserta cara pendaftaran maupun melaporkan SPT Tahunan orang pribadi dengan form pengajuannya.


Apa itu e-Filing


Electronic filing atau E-filing pajak adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh dengan real time melalui internet pada website Direktorat Jendral pajak (DJP) Online. Mencakup pengertian e-Filing adalah mempermudah wajib pajak dalam mendaftar.


Untuk mendaftar dan mengisi pelaporan pajak online atau SPT Tahunan untuk orang pribadi, maka harus memiliki efin terlebih dahulu. Jika anda bingung apa itu e-FIN pajak? lalu bagaimana mendapatkannya?. Sedikit kami bahas sebelum berbicara tentang income tax formulir SPT Tahunan.


e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi lewat online dengan DJP. Intinya untuk bisa lapor SPT Tahunan Pribadi Online, kamu harus memiliki EFIN terlebih dahulu.


Cara Mendapatkan e-FIN

Untuk wajib pajak pribadi, langkah yang harus dilakukan agar mendapatkan e-FIN.

1. Download dan Isi Formulir e-FIN


Anda harus mengunduh/ download formulir aktivasi EFIN. Silahkan klik: Download formulir e-Fin.
Setelah terunduh, bawa ke KPP agar petugas mengisi kolom EFIN tersebut.


2. Ajukan Formulir e-FIN

Saat mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan membawa Formulir e-FIN, pastikan juga membawa:
  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang tadi di unduh.
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS (KITAP) bagi Warga negara asing.
  • NPWP baik itu asli dan Fotokopi. 
  • Alamat email aktif. Akun email ini boleh menggunakan email kantor, maupun email dari layanan gratis, seperti GMail, Yahoo, dll. Apabila belum punya, sebaiknya daftar/ buat akun email baru terlebih dahulu.


3. Lakukan Aktivasi e-FIN Anda


Setelah mendapatkan EFIN pajak dari kantor KPP terdekat, saatnya Anda mengaktivasikannya, dengan mengunjungi website DJP. untuk memudahkan klik: DJP Online


Silahkan masuk akun email Anda untuk mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Pada kotak masuk email, lihat dan pincet tautan dari DJP dan selajutnya ganti kata sandi kamu.


4. Buat Akun

Disana Anda harus membuat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi kemudian daftarkan EFIN tersebut di Pajak Online.


Tahapan aktifasi EFIN telah selesi, maka selanjutnya Anda bisa daftar pajak secara online.


Sebagai bahan referensi, untuk SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak terdapat Formulir 1770 S & Formulir 1770 SS. Deangan keterangan: SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dan penghasilan kurang dari itu maka mengisi Formulir 1770 SS.




Cara Mengisi SPT Tahunan: Dokumen untuk Formulir 1770 S / SPT 1770 S serta Formulir 1770 SS / SPT 1770 S


Sebelum mengisi SPT tahunan pribadi baik itu Formulir 1770 S atau SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/ SPT 1770 S, Anda harus mempersiapkan beberapa data dari dokumen-dokumen berikut:


1. Formulir 1721 A1 atau A2

Formulir 1721 A1 atau A2 bisa diminta kepada pemberi kerja Anda. Ini berfungsi untuk panduan data dari formulir yang akan dilaporkan pada saat mengakses e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak/ DJP Online.


2. Siapkan EFIN

Untuk arti dan maksud dari nomor E Fin pajak telah kami bahas diatas. Jika masih belum jelas, intinya E Fin adalah nomor identifikasi WP dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.


3. Data penghasilan lainnya (bila ada)

Data penghasilan, berupa harta jika memiliki maupun kewajiban atau utang, harta. Maksud penghasilan disini yaitu pendapatan dari luar pekerjaan tetap. Data-data ini perlu agar mempermudah mengisi SPT Tahunan Pribadi.

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.



Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

Panduan pada Tutorial e-Filing ini saya buat berdasarkan pengalaman pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S. Menurut saya, cara mengisi SPT Tahunan Pribadi atau e-Filing SPT tahunan orang untuk pribadi di aplikasi OnlinePajak lebih mudah, cepat juga gratis.


Info: bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret.


Tetapi untuk saat ini, saya berikan cara mengisi SPT Tahunan pribadi dengan mengunjungi:
https://djponline.pajak.go.id/


1. Masuk DJP Online


Untuk cara masuk atau login ke DJP Online silahkan klik: MASUK AKUN

Cara_masuk_login_Ke_DJP_Online

Pada halaman DJP Online Login:
  • Masukkan NPWP Anda.
  • Masukkan Password.
  • Masukkan Kode Keamanan.
  • Klik Login.


Catatan: Ketika mengalami susah masuk DJP Online, secara umum kendala susah masuk akun ini terjadi karena Jaringan Internet, Password/ Kata sandi, NPWP, atau kode kemanan yang tidak sesuai, terakhir situs pajak sedang ramai dikunjungi.


Itulah penyebab kenapa tidak bisa masuk ke DJP Online, jadi untuk mengatasi masalah tidak bisa masuk ini, pastikan yang saya sebutkan diatas di cek kembali agar jika masih tidak bisa silahkan konsultasikan pada petugas.


Pada laman tersebut juga menawarkan untuk mengatasi:
  • Lupa password dengan Reset password.
  • Daftar apabila belum terdaftar.
  • Daftar NPWP jika belum punya NPWP.
  • Belum menerima link aktivasi, saat mendaftar.
  • Atau langsung kontak Kring Pajak 1 500 200.


Cara_masuk_login_Ke_DJP_Online



2. Profil Akun dan Lapor Pajak


Selanjutnya akan muncul profil Anda sebagai berikut.

Cara_masuk_login_Ke_DJP_Online_dengan_mudah



Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.



3. Membuat SPT

Pada tampilan E-Filing SPT, Klik Buat SPT



4. Lengkapi Form Pelaporan.

Di sana Anda harus menjawab pertanyaan:
  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol TIDAK tapi jika menggunakan SPT 1770 SS klik YA.
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak.
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah, maka Anda mengklik tidak.
  • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? Saran terbaik, gunakan SPT  1770 S dengan Panduan.



5. Pengisian Formulir SPT Tahunan


Langkah pertama:

Isilah data formulir, masukkan tahun pajak Anda, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor atau pembetulan apabila sudah pernah melaporkan SPT. Lalu klik Langkah Selanjutnya.




Langkah kedua:

Isi daftar pemotongan/pemungutan untuk PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik Tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut. Seprti dibawah ini:



Untuk mengisi kolom diatas persiapkan bukti potong yang sudah dimiliki. Apabila anda telah selesai Klik simpan.


Langkah ketiga:

Isi Harta akhir Pada tahun, dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta,  klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor.  Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan merk dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik langkah berikutnya.




Pada lampiran II, Anda harus mengisi lengkap:
  • Bagian A: Penghasilan yang dikenakan pajak PPh, seperti yang saya contohkan diatas
  • Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun, lihat pada contoh langkah ketiga
  • Bagian C: Kewajiban/ Utang pada akhir Tahun.
  • Bagian D: Daftar Susunan Anggota Keluarga.



Setelah lampiran pada formulir spt tahunan orang pribadi dilengkapi, klik langkah berikutnya.


Langkah keempat:

Disini Anda harus melengkapi:

A. Penghasilan Neto.





Catatan: Apabila Anda memiliki penghasilan luar negeri maka silahkan isi.


B. Penghasilan Kena Pajak.



C. PPh Terutang.




D. Kredit Pajak.



E. PPh Kurang/Lebih Bayar.

F. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya.


Setelah anda menyelesaikan semua langkah-langkah pengisian formulir SPT Tahun, akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.


Centang: Setuju/ Agree


Sampai disini belum selesai Anda melakukan cara lapor pajak online, karena masih harus mengecek email masuk.


Kemudian pada layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi. pilih Email lalu klik OK.


Apabila telah muncul notifikasi informasi bahwa token telah dikirim ke email anda, silakan cek kotak masuk untuk email.






Lalu, masukkan kode verifikasi yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik kirim SPT.





Berikutnya akan muncul notifikasi info SPT berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.



Semua ini bisa Anda lakukan untuk djp online npwp sudah terdaftar, apa bila npwp belum terdaftar, harus daftar terlebih dahulu.


Temukan beragam panduan, langkah-langkah, pedoman, dan acuan lainnya pada tulisan carabuatmendaftar. Di carabuatmendaftar.blogspot.com, kamu bisa membaca bermacam-macam cara untuk memandu permasalahanmu. ***

Post a Comment for "DJP Online - EFIN, Bagaimana Cara Daftar, dan Lapor SPT Efiling Yuk Simak!"