Sesuai Surat Edaran Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1721/2021 terkait Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 3 yang bisa didownload disini, Pemerintah mencanangkan vaksinasi Covid-19 tahap ketiga bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021
Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mewakili pemerintah dan Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan yang menegaskan Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
untuk mempermudah pendataan dan monitoring dalam pelaksanaan, Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum, pendataan bisa dilakukan dengan registrasi secara elektronik melalui:
Kebal. Vaksinasi bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas guna meredam penyebaran Covid-19
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk sasaran penerima vaksin, dapat mengecek di website https://pedulilindungi.id/cek-nik. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan isi kode pemeriksa yang tertera. Selanjutnya, akan muncul keterangan terdaftar atau belum terdaftar sebagai penerima vaksin. Demikianlah artikel carabuatmendaftar.blogspot.com
Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu mewakili pemerintah dan Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan yang menegaskan Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
untuk mempermudah pendataan dan monitoring dalam pelaksanaan, Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum, pendataan bisa dilakukan dengan registrasi secara elektronik melalui:
- Aplikasi PeduliLindungi versi Android disini atau versi IOS disini
- Web https://pedulilindungi.id
- Dapat juga mendaftar melalui universitas/sekolah yang bekerjasama dengan pemerintah dalam pelaksanaan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 tahap 3 di daerah masing-masing
Kebal. Vaksinasi bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas guna meredam penyebaran Covid-19
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk sasaran penerima vaksin, dapat mengecek di website https://pedulilindungi.id/cek-nik. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan isi kode pemeriksa yang tertera. Selanjutnya, akan muncul keterangan terdaftar atau belum terdaftar sebagai penerima vaksin. Demikianlah artikel carabuatmendaftar.blogspot.com
Post a Comment for "3 CARA MENGECEK DIRI SEBAGAI PENERIMA VAKSIN COVID-19"