BAGAIMANA CARA DAFTAR DJP ONLINE UNTUK MEMBUTA EFILING

DJP Online merupakan media dimana anda dapat mengirim surat pemberitahuan secara online ke Direktorat Jenderal Pajak. Melalui pendaftaran akun Efiling anda bisa menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara online dengan menuju website Direktorat Jenderal Pajak dan cara ini ditujukan agar memudahkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan, dan tidak perlu mengantri seperti periode sebelumnya.

Untuk mulai daftar e-Filing, anda terlebih dahulu harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) sebagi alat identifikasi pengguna. Jika anda belum memiliki EFIN, anda dapat membuat dan mendaftarnya dengan cara berikut.


EFIN DJP Online

Buat mendaftar EFIN anda harus melakukan secara manual, dengan cara:
  1. Siapkan berkas seperti fotokopi KTP dan fotokopi NPWP
  2. Isi Formulir aktivasi EFIN atau download di Formulir Aktivasi EFIN Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Datang ke Kantor Pajak terdekat.
  4. Kunjungi Loket Aktivasi Efin, dan serahkan berkas yang telah disiapkan tadi.
  5. Selesai.

Catatan: Untuk menunggu proses Efin aktif, dibutuhkan tidak lebih dari 5 menit, akan tetapi jika antrian banyak anada harus bersabar karena waktu tunggu akan lebih lama, bahkan berjam-jam.



Dibawah ini adalah contoh formulir yang akan anda isi untuk mendaftar EFIN (sumber: pajak.go.id).

Formulir Efin


Cara Daftar DJP Online

Jika anda telah memiliki EFIN, anda dapat mulai mendaftar E-Filing melalui DJP Online. Cara daftarnya sebagai berikut:
  1. Klik djponline.pajak.go.id/registrasi.
  2. Pada Kotak Pendaftaran Pengguna DJP Online, Isi NPWP dan EFIN anda.
    Catatan: NPWP harus ditulis angka saja tanpa titik dan strip.
  3. Ketik Captcha kode keamanan sesuai tulisan yang muncul.
  4. Klik Verifikasi.

Setelah anda terverifikasi, akan muncul tampilan Kotak Pendaftaran Pengguna DJP Online. Pada kotak tersebut, silahkan isi:
  • Nama wajib pajak. Nama anda secara otomatis akan tampil pada kolom ini, cek baik-baik untuk nama wajib pajak, untuk memastikan kesalahan dalam nama.
  • Email. Masukan alamat email yang akan anda gunakan sebagai alat aktivasi.
  • Nomor telepon. Anda dapat mengganti nomor telepon jika anda inginkan di kotak ini.
  • Password. Anda dapat mengisi Kata sandi sesuai dengan yang anda kehendaki, gunakan password yang mudah anda ingat.
  • Konfirmasi password. Pada kotak ini, silahkan masukan kembali kata sandi yang telah anda buat tadi.
  • Klik Simpan.
  • Masuk ke alamat email yang tadi anda gunakan sebagai alat aktivasi.
  • Buka kotak masuk email, dan cari inbox yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Klik Link aktiviasi yang terdapat pada isi surel tersebut.
    Catatan: Saat anda melakukan aktivasi dengan meng-Klik link aktivasi dari DJP, Jika aktivasi anda berhasil maka akan muncul kotak pemberitahuan Aktivasi akun berhasil.
  • Klik OK pada kotak pemberitahuan yang menyatakan aktivasi anda berhasil dan anda akan diarahkan ke laman masuk DJP.


Temukan beragam panduan, langkah-langkah, pedoman, dan acuan lainnya pada tulisan carabuatmendaftar. Di carabuatmendaftar.blogspot.com, kamu bisa membaca bermacam-macam cara untuk memandu permasalahanmu. ***

Post a Comment for "BAGAIMANA CARA DAFTAR DJP ONLINE UNTUK MEMBUTA EFILING"