CARA MENDAFTAR SERTA MENGISI FORMULIR UNTUK NPWP ONLINE

Cara Mendaftar NPWP dan Pengisian Formulir online- Supaya mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak maka harus memiliki NPWP, Anda harus mendaftar terlebih dahulu secara online agar memiliki Akun Nomor Pokok Wajib Pajak (disingkat: NPWP). Setelah membuat Akun identitas baru dapat melakukan pembayaran pajak.


Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang didaftar dan diberikan oleh wajib pajak sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiaban warga negara.


Untuk pendaftaran maupun pembuatan NPWP online kamu bisa mengikuti langkah-langkah dalam pembahasan nanti. Namun sebelum mendaftar atau membuat akun, terdapat beberapa perlengkapan yang harus siapkan, seperti:
  • e-KTP yang telah di Scan.
  • Jika anda Karyawan swasta: Keterangan kerja tempat anda bekerja yang telah di scan.
  • Jika anda PNS: SK yang telah di scan.
  • Jika anda Pengusaha: Surat Keterangan Usaha atau SIUP.


Bagaimana Cara Mendaftar dan Membuat Akun NPWP Secara Online?


Apabila berkas telah dipersiapkan, Silahkan ikuti cara-cara ini buat mendaftar NPWP dengan online:
  1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id
  2. Klik Daftar.
  3. Masukan ID email yang nantinya digunakan sebagai media konfirmasi jadi pastikan email tersebut masih Aktif.
  4. Ketik Captcha kode keamanan sesuai dengan tulisan yang muncul.
  5. Klik Buat.
  6. Buka Akun Email yang tadi anda digunakan untuk pembuatan akun.
  7. Cek kotak masuk email dan lihat inbox yang dikirim oleh pihak pajak.
  8. Klik Link yang terdapat pada email masuk tersebut.
  9. Isi dan lengkapi Formulir pendaftaran. Formulir tersebut berupa.
    • Pilih Jenis NPWP yang akan anda didaftarkan.
    • Ketik Nama sesuai dengan KTP.
    • Alamat email. Untuk kotak ini secara otomatis akan menampilkan email yang tadi anda gunakan.
    • Password. Buat Kata sandi sesuai yang diinginkan.
    • Ulangi Password. Ketik Ulang Sandi 
    • Nomor HP. Silahkan masukan nomor ponsel kamu yang masih aktif.
    • Pertanyaan. Pada kolom ini anda pilih pertanyaan keamanan untuk membantu saat akun terkunci.
    • Jawaban. Isi jawaban dari pertanyaan keamanan, anda dapat mengisi sesuai dengan yang diinginkan akan tetapi harus mudah diingat. Jawaban ini menentukan ketika akun anda terkunci.
    • Ketik Captcha kode keamanan sesuai dengan tulisan yang muncul.
  10. Ketika anda selesai mengisi formulir untuk pendaftaran dengan lengkap, Klik Daftar.
  11. Silahkan Buka kembali email 
  12. Cek kotak masuk email
  13. Klik Link yang terdapat dalam kotak masuk tersebut.


Selesai, sampai disini akun NPWP anda telah terbuat, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengisi Formulir pembuatan akun secara online.

Bagaimana Cara Pengisian Formulir NPWP Online

Daftar NPWP Online

  1. Kunjungi https://ereg.pajak.go.id.
  2. Masukan alamat email. Pastikan ID Email sesuai dengan akun NPWP
  3. Ketik sandi di kolom Kata Sandi.
  4. Ketik Captcha kode keamanan sesuai dengan tulisan yang muncul.
  5. Klik Masuk.



Setelah Anda berhasil masuk, silahkan anda ikuti intruksi dengan mengisi formulir registrasi data WP (Wajib Pajak). Formulir tersebut mencakup:
  • Kategori wajib pajak.
  • Identitas wajib pajak.
  • Penghasil wajib pajak.
  • Alamat tempat tinggal wajib pajak.
  • Alamat Domisili sesuai KTP wajib pajak.
  • Tanggungan dan Gaji wajib pajak.
  • Persyaratan. Pada persyaratan ini anda lampirkan berkas yang telah anda siapkan sebelumnya.
  • Pernyataan. Pada tahapan terakhir ini anda silahkan Centang Benar dan Lengkap. dan Klik Simpan.


Setelah anda lengkap mengisi tahapan diatas hingga mengKlik simpan, anda akan diarahkan ke tampilan Dashboard Status pendaftaran NPWP. Silahkan anda klik Minta Token. Kemudian lakukan langkah-langkah selanjutnya.
  1. Silahkan Buka kembali email Anda
  2. Cek kotak masuk email dan lihat inbox yang dikirim oleh pihak pajak.
  3. Pada isi inbox dari pihak pajak, anda akan menemukan Token pendaftaran NPWP anda.
  4. Silahkan Catat token tersebut.
  5. Silahkan kembali lagi ke Dashboard Status pendaftaran NPWP tadi, dan Klik Kirim permohonan.
  6. Anda akan diarahkan pada laman Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan Melalui Aplikasi ERedgistration. Pada laman tersebut, silahkan Masukan Token yang anda catat tadi di kolom isi token.
  7. Klik Kirim.


Itulah Bagaimana cara untuk mendaftar hingga mengisi formulir supaya memiliki Akun NPWP yang dilakukan secara Online, semoga bermanfaat.
Temukan beragam panduan, langkah-langkah, pedoman, dan acuan lainnya pada tulisan carabuatmendaftar. Di carabuatmendaftar.blogspot.com, kamu bisa membaca bermacam-macam cara untuk memandu permasalahanmu. ***

Post a Comment for "CARA MENDAFTAR SERTA MENGISI FORMULIR UNTUK NPWP ONLINE"