SPT Pajak Tahunan. SPT adalah sebuah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan (menyampaikan) perhitungan dan pembayaran pajak terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.
Bagi Anda yang masih baru mengenal istilah SPT, Jangan Khawatir!. pada ulasan kali ini carabuatmendaftar membahas tentang apa yang dimaksud dengan Pajak SPT dan bagaimana cara mengisi formulir hingga lapor SPT Online terbaru di 2019.
Untuk formulir e-SPT tersebut telah dapat di download pada laman http://www.pajak.go.id/e-spt
Catatan: Pada kasus secara umum, apabila Anda merupakan seorang karyawan atau pekerja di satu lembaga, badan otaupun organisasi perusahaan untuk PPh 21 umumnya telah disampaikan oleh pemotong pajak. Ini artinya Anda hanya perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak berlaku dengan batas waktu ditentukan.
Penting: Sebaiknya jangan menunda atau melewati batas waktu penyampaian yaitu 31 Maret 2019, Apabila Anda tidak ingin terkena denda.
Namun apabila terpaksa karena satu atau lain hal, penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT bisa dilakukan dengan syarat wajib Pajak mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian SPT-Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT apabila ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, dalam artian bahwa atas kekurangan pembayaran tersebut dikenakan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban penyampaian SPT-Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
Sebelum pengisian formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang merupakan instrumen dengan fungsi yang serupa dengan SPT Masa. Anda harus memastikan apakah akan mengisi formulir dengan kategori SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) atau SPT Tahunan Badan.
SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir yaitu SPT Tahunan 1771, sedangkan SPT Tahunan Orang Pribadi ini digolongkan atau terbagi ke dalam tiga jenis formulir. Agar ditak terjadi kesalahan, dalam mendapatkan Formulir tersebut. Berikut ini jenis-jenis dari formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai atau karyawan.
EFIN (singkatan dari: Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.
Jadi untuk persyaratan penyampaian SPT Tahunan secara online Anda harus membuat akun juga mendapatkan e-fin. Langkah-langkah mendapatkan efin dan e-filling telah carabuatmendaftar.blogspot.com telah ulas sebelumnya di Bagaimana Cara Daftar DJP Online untuk Membuat Akun E-filing.
Anda dapat mengunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak - DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Pada laman login:
Catatan: Apabila Anda lupa kata sandi login akun DJP Online Anda, silahkan atur ulang sandi tersebut di https://djponline.pajak.go.id/resetpass kemudian ikuti langkah-langkah yang diberikan.
Karena dalam contoh pengisian spt tahunan pph wajib pajak orang pribadi 1770 ini adalah penghasilan diatas Rp 60.000.000 per tahun maka Anda akan memperoleh formulir SPT 1770 S.
Disana silahkan pilih jenis form untuk menggunakan formulir:
Contoh pilihan form SPT 1770 S dengan bentuk Formulir:
Contoh pilihan form SPT 1770 S dengan bentuk Panduan:
Data Formulir:
Klik "Tambah" lalu lengkapi sesuai dengan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiunan atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua bekerja.
Bukti potongan pajak ini umumnya disebut Formulir 1721 - A1 Jenis Pajak PPh (Pasal) 21.
Klik Simpan apabila Anda telah melengkapi bukti potongan pajak PPh 21 tersebut
Pada Form pembayaran PPh Pasal 25 Silahkan isi menyesuaikan kondisi Anda atau biarkan kosong apabila tidak memiliki tanggungan PPh Pasal 25.
Lakukan pengisian setiap kolom sesuai dengan kondisi dan isi setiap kolom dengan benar. Pastikan Anda lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada), Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan".
Klik "Langkah Berikutnya"
Silahkan masukkan e-filing untuk kode verifikasi yang Anda terima di email ke kotak verifikasi SPT Anda kemudian klik "kirim SPT"
Bagi Anda yang masih baru mengenal istilah SPT, Jangan Khawatir!. pada ulasan kali ini carabuatmendaftar membahas tentang apa yang dimaksud dengan Pajak SPT dan bagaimana cara mengisi formulir hingga lapor SPT Online terbaru di 2019.
- ARTI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT)
- FORMULIR SPT TAHUNAN
- KAPAN BATAS PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH TAHUN PAJAK 2019
- BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN FORMULIR SPT TAHUNAN
- APA SAJA SYARAT PELAPORAN SPT TAHUNAN
- CARA MELAPORKAN / MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN 2019
- KESIMPULAN CARA BUAT MELAPORKAN SPT UNTUK DAFTAR SPT TAHUNAN PERORANGAN
1. ARTI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT)
SPT kepanjangan dari Surat pemberitahuan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, objek, harta, atau kewajiban pajak lainnya. Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pemerintah telah meliris Aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT.Untuk formulir e-SPT tersebut telah dapat di download pada laman http://www.pajak.go.id/e-spt
2. FORMULIR SPT TAHUNAN
Waktu mengisi dan mendapatkan formulir pelaporan tahunan Anda harus memahami terlebih dahulu apakah itu Anda akan menyampaikan SPT untuk jenis perorangan atau badan. Supaya memudahkan Anda, secara singkat, jenis-jenis dari SPT Tahunan tersebut sebagai berikut.Jenis Pajak | Yang Menyampaikan SPT | Batas Waktu Penyampaian SPT |
---|---|---|
SPT Tahunan PPh | Wajib Pajak yang mempunyai NPWP | Selambatnya 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (biasanya tanggal 31 Maret tahun berikutnya) |
PPh pasal 21 Tahunan | Pemotong PPh pasal 21 | Selambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak |
Catatan: Pada kasus secara umum, apabila Anda merupakan seorang karyawan atau pekerja di satu lembaga, badan otaupun organisasi perusahaan untuk PPh 21 umumnya telah disampaikan oleh pemotong pajak. Ini artinya Anda hanya perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak berlaku dengan batas waktu ditentukan.
3. KAPAN BATAS PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH TAHUN PAJAK 2019
Untuk menyampaikan SPT disarankan sebelum tanggal 16 Maret 2019 sebagaimana disampaikan oleh Direktorat Jendral Pajak melalui email dibawah.Penting: Sebaiknya jangan menunda atau melewati batas waktu penyampaian yaitu 31 Maret 2019, Apabila Anda tidak ingin terkena denda.
Namun apabila terpaksa karena satu atau lain hal, penundaan atau perpanjangan penyampaian SPT bisa dilakukan dengan syarat wajib Pajak mengajukan surat permohonan penundaan penyampaian SPT-Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai :
- Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT-Tahunan.
- Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
- Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT apabila ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang, dalam artian bahwa atas kekurangan pembayaran tersebut dikenakan bunga sebesar 2% sebulan yang dihitung dari saat berakhirnya kewajiban penyampaian SPT-Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran.
4. BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN FORMULIR SPT TAHUNAN
Untuk mendapatkan formulir Anda hanya perlu mengunjungi kantor perpajakan terdekat di lingkungan Anda. Namun seiring perkembangan teknologi, Anda bisa juga mendapatkan atau memperolehnya secara online.Sebelum pengisian formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang merupakan instrumen dengan fungsi yang serupa dengan SPT Masa. Anda harus memastikan apakah akan mengisi formulir dengan kategori SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) atau SPT Tahunan Badan.
SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir yaitu SPT Tahunan 1771, sedangkan SPT Tahunan Orang Pribadi ini digolongkan atau terbagi ke dalam tiga jenis formulir. Agar ditak terjadi kesalahan, dalam mendapatkan Formulir tersebut. Berikut ini jenis-jenis dari formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai atau karyawan.
- Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang tidak memiliki ikatan kerja tertentu.
- Untuk Formulir 1770 SS digunakan oleh pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60.000.000 per tahun.
- Sedangkan pekerja yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 per tahun diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S.
5. APA SAJA SYARAT PELAPORAN SPT TAHUNAN
Apabila Anda ingin menyampaikan atau melaporkan SPT Online maka Anda HARUS mendaftarkan diri terlebih dahuluuntuk mendapatkan EFIN sehingga bisa masuk atau mengakses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online .EFIN (singkatan dari: Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.
Jadi untuk persyaratan penyampaian SPT Tahunan secara online Anda harus membuat akun juga mendapatkan e-fin. Langkah-langkah mendapatkan efin dan e-filling telah carabuatmendaftar.blogspot.com telah ulas sebelumnya di Bagaimana Cara Daftar DJP Online untuk Membuat Akun E-filing.
6. CARA MELAPORKAN / MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN 2019
Untuk melaporkan dan menyampaikan kategori SPT Tahunan Orang Pribadi dalam contoh kasus ini adalah formulir formulir 1770 S Anda hanya perlu mengikuti langkah dan cara mudah dibawah ini.1. Kunjungi Website DJP Online
Anda dapat mengunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak - DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Pada laman login:
- Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda dikolom NPWP.
- Masukkan Password / Kata Sandi dikolom Password.
- Masukkan Kode Keamanan dikolom keamanan.
Catatan: Apabila Anda lupa kata sandi login akun DJP Online Anda, silahkan atur ulang sandi tersebut di https://djponline.pajak.go.id/resetpass kemudian ikuti langkah-langkah yang diberikan.
2. Pilih e-Filing atau e-Form
Klik e-Filing SPT yang terdapat dipojok kanan untuk membuat SPT Anda.3. Buat SPT
Untuk membuat laporan maka klik Buat SPT Pajak Anda.4. Isi Lengkap Pertanyaan di Formulir
Anda akan diarahkan ke laman pengisian formulir spt tahunan maka lengkapi pertanyaan yang terdapat pada formulir-formulir tersebut.5. Pilih Jenis Formulir yang Akan Digunakan
Sebagaimana pengertianartidefinisidari sebutkan diatas bahwa untuk pekerja yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 per tahun diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S dalam pertanyaan di formulir "Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun kurang dari 60 Juta Rupiah" Apa Anda mengisi:- YA. Maka anda akan mendapatkan SPT 1770 SS dengan formulir terlampir
- TIDAK. Maka Anda akan mendapatkan SPT 1770 S dengan Formulir terlampir
Karena dalam contoh pengisian spt tahunan pph wajib pajak orang pribadi 1770 ini adalah penghasilan diatas Rp 60.000.000 per tahun maka Anda akan memperoleh formulir SPT 1770 S.
Disana silahkan pilih jenis form untuk menggunakan formulir:
- Dengan bentuk Formulir
- Dengan Panduan
- Dengan Upload SPT
Contoh pilihan form SPT 1770 S dengan bentuk Formulir:
Contoh pilihan form SPT 1770 S dengan bentuk Panduan:
6. Isi Data Formulir SPT
Di laman form ini, Anda mesti mengisi lengkap Data Formulir yang disediakan. Di SPT 1770 S tersebut terdapat 18 Langkah-langkah yang harus diisi dengan benar, oleh sebab itu Anda harus teliti dalam mengisi tiap langkah-langkahnya.Data Formulir:
7. Isi Bukti Potongan Baru
Isi bukti potongan baru yang Anda dapatkan dari perusahaan dengan jenis PPh pasal 21 Tahunan atas nama penyampai Pemotong PPh pasal 21 dalam hal ini badan.Klik "Tambah" lalu lengkapi sesuai dengan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiunan atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua bekerja.
Bukti potongan pajak ini umumnya disebut Formulir 1721 - A1 Jenis Pajak PPh (Pasal) 21.
Klik Simpan apabila Anda telah melengkapi bukti potongan pajak PPh 21 tersebut
8. Lengkapi Data E-SPT
Langkah selanjutnya adalah melengkapi data e-spt Anda untuk penyampaian Harta pada SPT Tahun lalu.Pada Form pembayaran PPh Pasal 25 Silahkan isi menyesuaikan kondisi Anda atau biarkan kosong apabila tidak memiliki tanggungan PPh Pasal 25.
Lakukan pengisian setiap kolom sesuai dengan kondisi dan isi setiap kolom dengan benar. Pastikan Anda lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada), Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan".
Klik "Langkah Berikutnya"
9. Status SPT Nihil
Apabila pengisian dilakukan dengan benar maka status informasi SPT Anda akan nihil bukan minus.10. Lakukan Verifikasi
Langkah selanjutnya e-filing Anda harus mengambil kode verifikasi berupa token untuk verifikasi dikirim ke email Anda.11. Periksa E-Mail
Periksa e-mail Anda yang terdaftar. Pihak DJP Online akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT Anda melalui email untuk dimasukkan ke kolom kode verifikasi buat melanjutkan angkah ke sepuluh.Silahkan masukkan e-filing untuk kode verifikasi yang Anda terima di email ke kotak verifikasi SPT Anda kemudian klik "kirim SPT"
Post a Comment for "CARA BUAT MELAPORKAN SPT UNTUK DAFTAR SPT TAHUNAN PERORANGAN"