ARTI NPWP SERTA CARA DAFTARNYA SECARA ONLINE

Pengertian NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 bahwa NPWP wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, baik itu bagi perorangan, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, Yayasan, Organisasi Politik dan Massa, dan sebagainya.

NPWP juga merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti paspor, pembuatan kartu kredit, dan lain-lain. Jika anda belum memiliki NPWP dan belum mengerti cara membuat serta mendaftar NPWP, berikut ulasan yang bisa anda gunakan sebagai referensi membuat NPWP online.

ARTI NPWP SERTA CARA DAFTARNYA SECARA ONLINE


Buat dan Mendaftar NPWP Secara Online

Untuk membuat serta mendaftar NPWP online, anda harus mempersiapkan beberapa dokumen yang nantinya akan digunakan sebagai lampiran serta referensi pendaftaran.

NPWP Pribadi.

Nomor pokok wajib pajak untuk pribadi, terbagi menjadi 2, yaitu NPWP pribadi non-usaha dan NPWP pribadi usahawan.

Untuk syarat nomor pokok wajib pajak pribadi ataupun non-usaha, dokumen yang harus persiapkan adalah:

  • Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
  • Photocopy Paspor serta Surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.

Untuk syarat nomor pokok wajib pajak pribadi usahawan, dokumen yang harus persiapkan adalah:

  • Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
  • Photocopy Paspor serta Surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang.

NPWP Badan Usaha.


Untuk pendaftaran dan pembuatan NPWP badan usaha, dokumen yang harus dipersiapkan, adalah:

  • Photocopy Akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT.
  • Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
  • Photocopy Paspor serta Surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing.
  • Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal kabupaten.


Jika anda telah mempersiapkan kelengkapan diatas, artinya anda telah siap untuk mendaftar NPWP yang dilakukan secara online atau dikenal dengan e-Registration.

Cara Daftar NPWP Secara Online

Untuk mendaftar dan membuat NPWP pribadi secara online, silahkan ikuti cara berikut:
  1. Buat Akun dengan mengunjungi situs registrasi Dirjen Pajak atau klik https://ereg.pajak.go.id/
  2. Klik Daftar untuk langsung mengakses form pendaftaran akun baru bila anda belum terdaftar.
  3. Isi Data pendaftaran pengguna dengan lengkap seperti nama, alamat email, password dan lainnya.
  4. Lakukan Aktivasi akun melalui email yang anda daftarkan. Untuk mengaktivasi melalui email, anda cukup buka email yang dikirimkan oleh Dirjen pajak lalu ikuti petunjuk aktivasi yang diberikan di dalam email tersebut.

Setelah aktivasi berhasil dilakukan, anda harus login ke sistem e-registrasion dengan memasukan email dan password yang sebelumnya anda daftarkan. Silahkan ikuti langkah selanjutnya, agar anda dapat melengkapi pendaftaran dan memiliki NPWP.
  1. Buka laman DJP online atau klik https://ereg.pajak.go.id/login.
  2. Masuk ke laman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP.
  3. Isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia seperti kategori wajib pajak, identitas, penghasilan, alamat, alamat usaha, info tambahan, persyaratan dan penyataan.
  4. Jika Data pendaftaran telah anda isi dengan lengkap, klik Daftar.
  5. Setelah anda lengkap mengisi tahapan diatas hingga mengKlik Simpan, anda akan diarahkan ke tampilan Dashboard Status pendaftaran NPWP. Silahkan anda klik Minta Token.

Tahapan selanjutnya adalah:

  1. Silahkan Buka kembali email yang anda gunakan sebagai penghubung anda dengan pihak pajak.
  2. Cek kotak masuk email dan lihat inbox yang dikirim oleh pihak pajak.
  3. Pada isi inbox dari pihak pajak, anda akan menemukan Token pendaftaran NPWP anda.
  4. Silahkan Catat token tersebut.
  5. Silahkan kembali lagi ke Dashboard Status pendaftaran NPWP tadi, dan Klik Kirim permohonan.
  6. Anda akan diarahkan pada laman Surat Pernyataan Memperoleh Informasi Perpajakan Melalui Aplikasi e-Registration. Pada laman tersebut, silahkan Masukan Token yang anda catat tadi di kolom isi token.
  7. Klik Kirim.

Selesai melakukan registrasi pajak online, permohonan akan diproses selama 14 hari kerja. Agar permohonan segera diproses, sebaiknya anda telepon Kantor Pajak yang bersangkutan 1 jam setelah anda selesai melakukan registrasi pajak online.
Bila permohonan disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan tempat tinggal yang sebelumnya Anda isi di formulir pendaftaran.

Demikianlah informasi mengenai Pengertian NPWP Serta Cara Daftarnya dengan Online, semoga bermanfaat. Ingat orang bijak taat pajak.

Temukan beragam panduan, langkah-langkah, pedoman, dan acuan lainnya pada tulisan carabuatmendaftar. Di carabuatmendaftar.blogspot.com, kamu bisa membaca bermacam-macam cara untuk memandu permasalahanmu. ***

Post a Comment for "ARTI NPWP SERTA CARA DAFTARNYA SECARA ONLINE"